Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup
TUBAN - Satuan
reserse kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga
pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pick up Mitsubishi L300
warna hitam Nopol S-8849-UF.
Ketiga terduga pelaku yakni CF (19)
warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya dan RW
(29) warga Semampir Kota Surabaya itu diamankan Polisi saat berada di
wilayah kabupaten Sampang Madura, Senin (14/08).
Sedangkan
pencurian tersebut terjadi pada hari Jum'at (13/08) sekitar pukul 18.30
wib di sebuah Toko bangunan di Dusun Mandungan Desa Widang Kecamatan
Widang kabupaten Tuban.
Saat dicuri pelaku, mobil pickup milik
Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari
pondok pesantren ( Ponpes) Langitan itu sedang diparkir di halaman toko
miliknya.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H.,
melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si.,
menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama.
Ia
datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan
Widang-Babat pelaku kemudian berjalan kaki kearah utara menujuntoko
material UD Fajar dimana mobil tersebut terparkir.
"Melihat kunci
masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut
ke arah Surabaya,”kata AKP Tomy, Sabtu (19/08)
Setelah sampai
Surabaya kemudian CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu
menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan
dijanjikan imbalan sejumlah uang.
AKP Tomy Prambana menambahkan
tak hanya sampai kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian
tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura.
"Ketika sampai di
wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam tersangka
dan barang bukti berhasil kita amankan" terang AKP Tomy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,tutup AKP Tomy Prambana. (*)
Komentar
Posting Komentar